Daftar Isi:
  • Dasar pertimbangan hakim dalam menentukan criteria pelaku penyalahguna narkotika itu berhak di rehabilitasi dan kendala yang di hadapi oleh hakim saat menentukan sanksi pidana atau sanksi tindakan bagi pelaku penyalahguna narkotik. Metode penelitian melalui pendekatan yang di gunakan penelitian ini dilakukan secara yuridis normative di lengkapi dengan empiris guna memperoleh satu hasilpenelitian yang benar dan obyektif. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara dan study pustaka kemudian di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa putusan hakim dalam perkara tindak pidana penyalahguna narkotika tidak selalu sama, karena adanya beberapa faktor seperti ekonomi, sosial serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Dasar pertimbangan hakim dalam criteria direhabilitasi atau di pidana berdasarkan bukti bahwa penyalahguna tersebut adalah korban dan bukti bukti assasment dari rumah sakit dana atau tempat rehabilitasi serta adanya keterangan dari ahli yaitu dokter yang member keterangan sejauh mana kadar ketergantungan dana dan pengajuan rehabilitasi dari pihah terdakwa. Kendala dalam penentuan sanksi pidana bagi pelaku penyalahguna narkotika adalah adanya stigma negative masyarakat terhadap seorang hakim dalam menentukan sanksi pidana di anggap tidak adil.