Daftar Isi:
  • Pemberian hadiah telah menjadi suatu kebiasaan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pada awalnya pemberian hadiah yang berlangsung di masyarakat merupakan suatu bentuk perbuatan yang baik dalam menjalin hubungan kekerabatan. Namun demikian, seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat menginginkan kemudahan dalam pemenuhan kebutuhan dan tuntutannya, sehingga sering kali pemberian hadiah yang ditujukan kepada pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara memiliki tujuan untuk mempengaruhi keputusan maupun kebijakan orang yang diberikan hadiah tersebut. Oleh karena itu pemerintah mengatur gratifikasi bagi pejabat dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berkaitan dengan penulisan hukum yang dilakukan, timbul permasalahan ketika aturan gratifikasi telah ditetapkan namun praktik gratifikasi tetap terjadi di masyarakat, apa saja faktor yang memicunya. Selain itu bagaimana tinjauan kriminologi terhadap tindak pidana gratifikasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan tipe penelitian hukum normatif, yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder