KEKUATAN HUKUM TINDAKAN MENAHAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ANGSURAN TANAH BESERTA BANGUNAN DI ATASNYA OLEH PIHAK PEMBELI
Daftar Isi:
- Penelitian ini didasarkan atas perbuatan pihak pembeli dalam menahan sertipikat hak atas tanah tanpa menyelesaikan prosedur jual beli yang telah di perjanjikan antara pihak pembeli dan pihak penjual dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Adapun rumusan masalah yang dikaji, sebagai berikut (1) Bagaimana kedudukan dan fungsi sertipikat hak atas tanah yang ditahan oleh pihak pembeli dalam perjanjian jual beli angsuran tanah beserta bangunan di atasnya; (2) Apa kekuatan hukum tindakan menahan sertipikat hak atas tanah yang dilakukan oleh pembeli dalam perjanjian jual beli tanah beserta bangunan di atasnya; dan (3) Bagaimana pertanggungjawaban hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam memberikan sertipikat hak atas tanah kepada pembeli. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut dilakukan dengan Penelitian Hukum Empiris. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh beberapa kesimpulan, yakni kedudukan dan fungsi sertipikat hak atas tanah yang ditahan oleh pihak pembeli diharapkan dapat menjadi alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang akan di kuasainya, sertipikat hak atas tanah yang ditahan oleh pihak pmbeli tidak berkekuatan hukum, dan PPAT memberikan pertanggungjawaban hukum dalam bentuk lisan. Selain itu, adapun beberapa saran yang penulis berikan untuk para pihak berkepentingan, yaitu untuk selalu berhati-hati, teliti, dan mengikuti prosedur yang benar dalam membuat serta melaksanakan perjanjian jual beli agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun.