Daftar Isi:
  • Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana yang termuat dalam konstitusi Republik indonesia dalam Pasal I ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan "Negara Indonesia adalah Negara Hukum", untuk itu semua aspek kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara harus berdasarkan hukum demi terwujudnya suatu masyarakat adil dan makmur. Hukum berfungsi ntuk menciptakan dan menjaga ketertiban serta kedamaian di dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, terdapat adagium "Ibi ius ubi Societas"(dimana ada masyarakat disitu ada hukum) artinya hukum itu selalu mengiringi perkembangan masyarakat, terkhusus hukum pidana dimana setiap perbuatan pidana mempunyai sanksi. Dalam hukum acara pidana sebagaimana yang termuat dalam pasal 17 KUHAP yang berbunyi apabila seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan 2 (dua) bukti permulaan yang cukup dapat dilakukan penangkapan dan penahanan. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kekuasan Kehakiman, yang berbunyi : Setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut serta dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum ang tetap/ asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), untuk penahanannya sendiri dapat ditempatkan di Rumah Tahanan Negara, Penahanan Kota dan Penahanan Rumah. Khusus penhanan yang ditempatkan di Rúmah Tahanan Negara diatur dalam hak-hak tahanan menurut Nomor. 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas Tanggung Jawab Perawatan Tahanan. Skripsi ini berjudul Implementasi Hak-hak Tahanan Dirumah Tahanan Negara. Klas I Palembang" penulis menggunakan jenis benelitian hukum Empiris yaitu penelitian yang dilakukan langsung dari masyarakat sebagai aumber pertame dengan melalui penelitian lapangan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa alam pemenuhan hak-hak tahanan yang ada di Rumah Tahanan Klas 1A Palembang bagaimana PP Nomor. 58 Tahun 1999 sebagian telah terpenuhi dan sebagiannya belum terpenuhi.