PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN PELANGGARAN KODE ETIK
Daftar Isi:
- ”. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah : Pelanggaran kode etik pemilu diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Hal ini di pertegas juga pada Pasal 109 Ayat (2) Undang Undang No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yaitu DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN,anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri. Pendeketan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) danPendekatan Studi Kasus (Case Study Approach). Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan analisa yang telah dilakukan, penelitian ini memiliki kesimpulan bahwa faktor netralitas merupakan faktor utama yang menjadi alasan pemberhentian anggota lembaga penyelenggara pemilu selain faktor imperialitas dan kasus suap, serta sifat putusan DKPP yang bersifat final and banding tidak diartikan sepenuhnya sama seperti pada lembaga peradilan umum lainnya, karena dalam pelaksanaannya Putusan DKPP harus melalui putusan lembaga penyelenggara pemilu yang berkaitan, sehingga dapat dilakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).