PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN OLEH ADVOKAT (STUDI PUTUSAN NOMOR: 207/PID.B/2013/PN.TPI)
Daftar Isi:
- Skripsi berjudul“Penerapan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat Yang Dilakukan Oleh Advokat (Studi Putusan Nomor: 207/Pid.B/2013/PN.Tpi)” membahas tentang bagaiamana penerapan hukum pidana terhadap Advokat yang merupakan aparat penegak hukum yang melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dan juga membahas tentang apa sanksi yang diberikan kepada Advokat yang melakukan tindak pidana ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia. Penelitian hukum ini bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma dalam hukum positif. Berdasarkan pertimbangan hakim bahwa Advokat yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat ini telah memenuhi semua unsur yang terdapat didalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP sehingga dinyatakan bersalah dan didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia dijelaskan mengenai tindakan terhadap Advokat yang melakukan tindak pidana.