IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH
Daftar Isi:
- Perbuatan para pelaku-pelaku yaitu para pedagang, serta masyarakat sebagai konsumen tidak sesuai dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum Empiris dengan pendekatan penelitian Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach), Sumber data penelitian diperoleh dari data primer, Teknik analisis secara naratif deskriptif, kemudian ditarik kesimpulan melalui pola pemifikiran induktif, Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Implementasi Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah belum dapat terlaksana karena masyarakat belum mematuhi peraturan daerah tersebut, masyarakat melanggar ketentuan umum zonasi, tidak berdagang ditempat seharusnya dan membangun pasar liar, 2) Faktor-faktor yang menghambat dalam pelaksanaanya yaitu : a) produk hukum tidak dipatuhi, b) penegak hukum tidak dapat menjalankan kewajiban, c)sarana dan fasilitas yang kurang memadai, d) warga masyarakat tidak memiliki kesadaran hukum, e)budaya daerah yang lebih dikedepankan dari pada norma dan kaidah hukum untuk kebaikan hidup bersama.