WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA PALEMBANG NOMOR 26/PDT.G/2015/PTA.PLG MENGENAI WASIAT WAJIBAH
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul “Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam Studi Putusan Pengadilan Tinggi Agama Palembang Nomor 26/Pdt.G/2015/PTA.Plg mengenai Wasiat Wajibah)”. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah: Apa Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Tinggi Agama Palembang Dalam Menjatuhkan Putusan Nomor 26/Pdt.G/2015/PTA.Plg dan Bagaimana Kedudukan Anak Angkat Dalam Pembagian Wasiat Wajibah Menurut Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dengan studi pustaka dan berbagai literatur dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Palembang dalam membatalkan putusan Pengadilan Agama Lubuk Linggau ialah dengan pertimbangan menggunakan ketentuan Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta orang tua angkatnya. Kemudian Kedudukan anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam ialah dengan adanya Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Kata kunci : wasiat wajibah, anak angkat, Kompilasi Hukum Islam