ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22/PUU-XV/2017 TENTANG BATAS USIA DEWASA SEBAGAI SYARAT KAWIN KETENTUAN PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Daftar Isi:
- ABSTRAK Nama: Vivi Afriliani Nim : 02011181520420 judul : Analisis batas usia syarat kawin pasca putusan mahkamah konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 uji material ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang perkawinan dianggap telah bertentangandengan pasal 27ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menimbulkan perbedaan kedudukan , ketidakpastian hukum , diskriminasi dalam kesehatan , hak pendidikan serta adanya resikoneksploitasi anak. adapun metodelogi penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan . hasil pembahahasan dalam skripsi ini menunjukan bahwa setelah adanya putusan mahkamah konstitusi no 22/PUU-XV/2017 mengenai batas usia kawin pasal 7 ayat 1 frasa 16 tahun bagi perempuan akan dinaikkan tetapi tidak setara dengan 19 tahun bagi laki-laki . dapat diperkirakan akan berubah menjadi 17/18 tahun sesuai dengan kesepakatan nasional para pembuat Undang-Undang dalam jangka 3 tahun kedepan yaitu 2021, jangka waktu ini menimbulkan prokontra dimasyarakat karena dinilai mahkamah konstitusi terlalu lama untuk memberikan waktu untuk perubahan padal tersebut walau tidak bisa di pungkiri bahwa perubahan Undang-Undang bukan wewenang dari mahkamah konstitusi tetapi setidaknya mahkamah konstitusi memberikan kepastian yang pasti atas batas usia kawin khususnya bagi perempuan. kata kunci : Batas Usia kawin, Frasa 16 tahun, Mahkamah Konstitusi.