Daftar Isi:
  • Skipsi ini berjudul penerapan Sanksi Pidana Peringatan Terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum (Studi Putusan Nomor 9/Pid.Sus- k/2016/PN.Brb du Nomor: ll/Pid.Su1-Anak/2017/PN.Tgr)” skripsi ini berdasarkan Putusan Nomor 9/pid.Sus-Anak/2016/PNBrb dan Putusan Nomor 11 pid.Sus-Anala'2017/PN,TGR. Adapun Permasalahan dalam penclitian ini yaitu Bagaimana Penerapan Sanksi Pidana Pertimbangkan terhadap Anak yang konflik Hukun dan jenis dalam hal ini apakah pertimbangan hakim dalam putusan sanksi pidana peringaian terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukwn normalif. Analisis Bahan hukum menggunakan metode penelitian bersifat deksriptif analisis. maka analisis baban hukum yang digunalcan oleh penulis adalah pendekatan kualitatif terbadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi Pidana Peringatan tehadap Analisis yang berkonflik dengan Hukum telah sesuai berdasarkan Undang-Undang No, 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mana Anak Jeri setiawan temukti secara sah dan menyakiokan melakukan llndak pidana ''Kekerasan Terhadap Orang" sedangkan anak Muhammad Karim dan Anak Muhammad Ananda juga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan. dalam menjutuhkan putusan, bakim telah mempcllimbangkon segala aspek dan sisi dari pelaku, saksi dan korban serta hakim dalam mempenimbangknn putusan sesuii dengan teori-teori penjatuhan sanksi.