Daftar Isi:
  • Plagiat cerita pendek yang telah di publikasikan diinternet, merupakan perbuatan menggandakan dan mengumumkan Ciptaan, yang jikalau dilakukan tanpa izin Pencipta akan termasuk dalam suatu pelanggaran terhadap hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak cipta. Penulisan skripsi ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Adapun teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan yaitu dengan studi kepustakaan dengan mengumpulkan dan menyusun bahan penelitian yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil yang didapat dari penelitian dalam skripsi ini yaitu perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta cerpen yang karyanya di plagiat oleh orang lain diinternet belum berlaku secara efektif. Lalu, upaya yang dapat ditempuh oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas pelanggaran hak cipta yaitu melalui litigasi dan nonlitigasi.