Daftar Isi:
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memutus perkara dengan Nomor Register 42/PUU-XIII/2015. Mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2104 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, terdapat satu persyaratan dalam Pasal 7 Huruf g dan pasal 45 ayat (2) huruf k yaitu “Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana selama 5 tahun penjara atau lebih”. Kedua pasal tersebut merupakan salah satu syarat bagi calon Guberur, Bupati dan Walikota. Melihat adanya persyaratan ini, Jumanto dan Fator Rasyid membuat permohonan ke Mahkamah Konstitusi agar kedua pasal tersbut dibatalkan mengingat pemohon pernah dijatuhi pidana penjara karena kasus korupsi dan diancam penjara selama 5 tahun. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon oleh karena itu Putusan Mahakamh Konstitsui No 42/PUU-XIII/2015 menjadi kontroversial karena menyebabkan pro dan kontra. Skripsi ini merupakan penelitian normatif. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam pemutusan permohonan tersebut dan akibat hukum terhadap penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pendekatan penelitian skripsi ini menggenunakan metode Yuridis Normatif, Statute Approach, Analytical Approach dan Conceptual Approach. Dari hasil penelitian ini, menurut hakim Pasal 7 huruf g dan pasal 45 ayat (2) huruf k merupakan penguranagan hak atas kehormatan dan kedua pasal tersebut bertetntangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.