PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK SOFTWARE YANG DIGUNAKAN TANPA IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Daftar Isi:
- Skripsi ini menganalisis segi hukum dari Hak Cipta mengenai Perlindungan Hukum Pemilik Software Dalam Hal Software Tersebut Digunakan Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hal ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang masih menggunakan program komputer tanpa izin serta masih banyak orang yang tidak bertanggung jawab membajak program orang lain sehingga menimbulkan kerugian. Adapun jenis penelitian dalam tulisan ini bersifat normatif dengan pendekatan undang-undang (statue approach) yang mengacu pada bahan hukump rimer dan sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan pendapat hukum ataupun teori-teori yang diperoleh dari literatur hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun bahan penelitian yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, serta menarik kesimpulan dari suatu bahasan yang sifatnya umum kepada pembahasan khusus yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil penilitian dan pembahasan dalam skripsi ini yang pertama yaitu langkah pencegahan untuk mencegah penggunaan program komputer tanpa izin. Serta yang kedua merupakan langkah hukum apa yang dapat ditempuh pemilik program apabila program tersebut telah digunakan tanpa izin atau dibajak.