Daftar Isi:
  • Skripsi Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Pembunuhan pada Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 88/Pid.B/2012/PN/Trk dan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 992/Pid.B/2013/PN.LP merupakan judul yang dianalisis oleh penulis dalam mempelajari permasalahan yang terjadi didalam prakteknya. Adapun permasalahan yang terdapat didalam penulisan skripsi ini yaitu mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dalam tindak pidana pembunuhan dan apakah putusan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas sudah sesuai dan memenuhi rasa keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada data-data sekunder dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum positif yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan yang ada dalam peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan hukum yang ada, selanjutnya penulis menggunakan teknik pengambilan kesimpulan secara induktif yaitu dengan menguraikan fakta-fakta yang bersifat khusus kemudian menarik kesimpulan yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dianalisis penulis dapat diketahui, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas yaitu berdasarkan pertimbangan yuridis terkait dakwaan penuntut umum yang tidak dapat dibuktikan serta pertimbangan nonyuridis terkait hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Adapun hakim dalam putusannya masih terbelenggu dengan ketentuan undang-undang sehingga lebih mengedepankan kepastian hukum daripada menggali rasa keadilan yang bersifat substantif.