ANALISIS KEWENANGAN DPR DAN BPK DALAM PENGAWASAN PELAKSANAAN APBN
Daftar Isi:
- Fungsi pengawasan DPR adalah fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan, pelaksanaan undang-undang dan pelaksanaan APBN. BPK adalah lembaga yang mempunyai fungsi pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Secara manajerial pengawasan tidak lepas kaitannya dengan pemeriksaan karena pemeriksaan hakekatnya adalah bagian dari pengawasan dan keduanya saling berhubungan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: (1) Apakah DPR berwenang melakukan pemeriksaan teknis dalam pengawasan pelaksanaan APBN, (2) Bagaimana format koordinasi DPR dengan BPK dalam pengawasan pelaksanaan APBN. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu analisis bahan hukum secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis dari pembahasan menunjukan bahwa: (1) DPR secara kelembagaan tidak diberi kewenangan dan unit penyelidikanuntukmemeriksateknispelaksanaan APBN, haklembaga DPR sepertihakangket, hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat hanya dapat digunakan terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintah, hak angket yang secara harfiah disebut hak penyelidikan akan tetapi dalam penggunaannya hanya sebatas pemberian keterangan yang dilakukan DPR dalam sebuah sidang terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat secara langsung melihat untuk mendapatkan informasi. (2) Format koordinasi antara DPR dengan BPK dalam pengawasan pelaksanaan APBN yaitu adanya kewajiban BPK untuk menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR, dalam hal terdapat temuan pelanggaran terhadap pelaksanaan APBN, DPR bertugas untuk membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang dalam hal ini oleh komisi pengawasan dengan melakukan rapat kerja, rapat dengan pendapat dengan pemerintah, konsultasi dengan BPK, konsultasi dengan DPD, rapat dengan pendapat umum, kunjungan kerja, rapat kerja gabungan, dan/atau kunjungan kerja gabungan.