PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA DALAM JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN RUMAH SECARA NOMINEE ANTARA PIHAK YANG BERBEDA KEWARGANEGARAAN (Analisis Putusan Banding Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 12/Pdt/2014/PT.DPs)
Daftar Isi:
- Perjanjian nominee me rupakan suatu upaya unt uk mem berikan kemungkinan bagi warga ncgarn asing m emi liki hale mi l ik alas tanah yang dilarang ole h UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) dcngan mcnggunakan kedok melakukanjual beli atas nama warga negarn Indonesia. schingga secara yuridis forma l tidak men yalahlcan Undang- Undang. Saito I Iiromi ( Warga Negara Asing) selaku pihak yang membeli tanah dan bangunan rumah dengan menggunakan perjanjian j ual beli tanah dan bangunan secara nominee, C hoirul Anam (Warga Negara Indonesia) yang dengan kesepakatan menjadi p ihak yang dinomineekan namw1 pada selanjutnya m enjualnya tanpa izin dan pcngetahuan Sai to ll irmo ni ke pad a pihak lainnya yaitu Suwito Hartoyo. Bagaimana kontruks i hukum scrta kekuatan hukum perjanjian j ual beli tanah dan bangunan rumah secara nomin ee tersebut, bagaimana kekuatan hukum dalam pe rjanjian tunman dalam j ual beli secara nominee, serta bagaimana perlindungan hukum terhadap p ihak ketiga d alam perjanjian turunan dalam j ual beli secara nominee. Jenis pene litian yang digunakan dalam penu li san s kripsi ini adalah penelitian hukum no rmatif, me nggunakan pendekatan perundang-undangan dan menggunakan sumber bahan hukum sekunde r yang diperoleh dari bahan hokum primer. sekunder. dan terticr. l lasil dari pe nelitian ini adalah bahwa perjanjian nominee dianggap batal demi hukum begitupun dcngan perjanj ian turunannya. Perli ndun gan ke pada pihak ketiga dapat d il akukan pencegahan oleh lnstansi Pemerintah yang berwenang. dalam pcnanggulangan dilakukan melalui putusan hakim.