Daftar Isi:
  • Notaris dalam membuat akta perlu merahasiakan segala bentuk keterangan yang diperoleh selama dalam menjalankan jabatannya dimana diatur dalam kode etik dan Undang-undang jabatan notaris. Namun notaris dalam pembuatan akta pada umumnya melibatkan staf administrasi kantor notaris. Adanya beberapa staf administrasi kantor notaris dibeberapa daerah yang tidak menjaga kerahasiaan akta. Tujuan dari penulisan ini yaitu Untuk mendeskripsikan, mengidentifikasi dan menganalisis peran staf administrasi dalam menjaga kerahasian akta sesuai Undang-undang jabatan notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan didukung data lapangan. Peran staf administrasi kantor notaris merupakan bagian dari organ jabatan notaris yang mempunyai suatu hubungan hukum yang bersifat kausalitas yang semestinya bertindak sebagaimana kewajiban seorang notaris untuk menjaga dan merahasiakan akta. Bertindak sesuai dengan kewenangan atau intruksi yang telah diberikan oleh notaris. Akibat hukum staf administrasi kantor notaris yang tidak menjaga kerahasiaan akta, teguran dari pihak yang berwenang, bisa dituntut berupa tuntutan perdata, tuntutan pidana dan sanksi administrasi.