Daftar Isi:
  • Skipsi ini berudul "Kekuatan Hakum hak Guna bagunan sebagai objek Hak Tanggungn yang sudah habis masa berlakunya menurut Undang – undang nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan" yang mana melatarbelakangi dari penulisan ini, bahwa banyaknya terjadi bentuk kekeliruan aturan hukum yang tidak sesuai dengan praktek pengkreditan, terhadap objek jaminan yang mempunyai jangka waktu tertentu. Hak Guna Bangunan yang sudah habis masa telakunya namun masa waktu dari kredit belum terselesaikan, sehingga akan timbul permasalahan bagaimana kekuatan hukum Hak Guna Bangunan sebagai objek hak tanggungan yang sudah habis masa berlakunya dan bagaimana upaya dari kreditur untuk mempertahaankan haknya mendapatkan pelunasan hutang. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang ditunjang dengan data wawancara dilapangan. Data yang digunakan adalah data Primer, Sekunder, dan Tersier. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dan penarikan kesimpulannya adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa I. kekuatan debitur berubah yang sebelumnya berkedudukan sebagai krediror preferen menjadi krediur kongkuren bahwa kreditur yang memberi Hak Tanggungan tersebut sudah hapus seiring dengan habisnya masa waktu dari jaminan Hak Guna Bangunannya. 2. Bahwa upaya dari kreditur untuk dapat mempertahankan haknya melalui cara perpanjangan dan pembaruhan dari perjanjian utang piutang dan melalui perpanjangan, dan Jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut sebelum terjadinya jatuh tempo dari masa Hak guna Bangunan yang dijaminkan.