ANALISIS RESI GUDANG SEBAGAI OBJEK JAMINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Daftar Isi:
- Resi Gudang sebagai hak dasar barang dapat digunakan sebagai agunan untuk resi gudang yang dijamin oleh komoditas tertentu. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat 2 UU SRG yang menyebutkan bahwa “Resi Gudang sebagai dokumen kepemilikan dapat dijadikan jaminan utang sepenuhnya tanpa adanya agunan lain”. Penelitian ini menganalisis tentang Karakteristik Resi Gudang sebagai suatu objek yang dijaminkan beserta prosedur eksekusi apabila debitur wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Bahan Hukum penelitian menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan bahan hukum sekunder. Dimana penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian secara pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konsep. Dari penelitian ini dapat ditarik sebuah kesimpulan Karakteristik dari Jaminan Resi Gudang ini hampir sama dengan karakteristik Jaminan Benda bergerak lainnya, namun sebagai suatu Jaminan kebendaan, Jaminan Resi Gudang tidak mengandung asas droit de suite dan asas publisitas. Untuk prosedur eksekusi Jaminan Resi Gudang dapat melalui parate eksekusi, namun berbeda dengan Jaminan Kebendaan lainnya, Resi Gudang mengeksekusi objek jaminannya dengan Parate Eksekusi tanpa menggunakan Titel Ekskekutorial.