Daftar Isi:
  • Skripsi ini dilatar belakangi oleh sebab meningkatnya kendaraan bermotor khususnya kendaraan bermotor roda dua yang hendaknya menambah wawasan dan kesadaran pengguna jalan raya baik dari segi keamanan maupun dari segi tertib berlalu lintas. Tetapi yang sering terjadi dimasyarakat banyak kita temui pengendara yang melanggar atau tidak patuh dengan aturan lalu lintas seperti yang telah di atur di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Rumusan masalah yang penulis angkat mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana dan dasar pertimbangan hakim terhadap kasus anak yang mengemudikan kendaraan bermotor roda dua menyebabkan kehilangan nyawa orang lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dalah metode penelitian hukum normatif yuridis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis menyimpulkan bahwa seorang anak yang masih dibawah umur dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya, dengan berdasar ketentuan usia anak tersebut. Sebagaimana adanya keharusan melihat usia dalam penentuan sanksi yang telah diatur dalam pasal 69 ayat (1) yang menentukan dua sanksi dalam penerapan pertanggungjawaban seseorang yang disebut anak, berupa sanksi tindakan dan sanksi pidana, yang masing-masing memiliki dasar berlakunya dengan ketetapan usia anak tersebut. Dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara anak berdasarkan pertimbangan yuridis dan sosiologis.