Daftar Isi:
  • Kompleksitas masalah karakter anak-anak usia dini mulai dari kenakalan remaja, pemakaian narkoba, penyalahgunaan IPTEK merupakan masalah yang harus segera diatasi, sehingga anak-anak usia dini siap menghadapi tantangan dimasa depan, oleh karena itulah proses perumusan kebijakan yang mengatur masalah diatas perlu dilihat agar terciptanya kebijakan yang berkeadilan dan kompehensif dan tujuan penelitian ini untuk melihat bagaimana proses formulasi kebijakan penguatan pendidikan karakter melalui jalur pendidikan non formal madrasah diniyah di Kabupaten Ogan Ilir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan sumber data dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi penelitian ini menggunakan formulasi sistem dari David Easton Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses perumusan kebijakan melalui tahapan awal yakni dibentuknya tim perumusan kebijakan oleh kepala daerah dalam hal ini Bupati Ogan Ilir yang terdiri dari Sekda, tim PPK, Disdikbud, Kemenag, Badan Hukum, PMD. Tahapan kedua yakni merumuskan rancangan perbup yang beracuan kapada Permendagri No 53 Tahun 2011 tentang Pembuatan Produk Hukum Daerah, selanjutnya rancangan perbup telah selesai disusun diserahkan kepada Badan Hukum dan Sekda untuk diperiksa dan disempurnakan lalu diparaf sebagai bukti koordinasi memformulasikan kebijakan. kemudian Sekda membahas rancangan Perbup bersama Bupati lalu disahkan dengan pembubuhan tandatangan Bupati. Rancangan Perbup kemudian diserahkan kembali kepada Badan Hukum untuk diberi penomoran dan kemudian rancangan perbup tersebut diserahkan kepada Sekda untuk diundangkan dan disebarluaskan dalam berita daerah. dan yang terkahir untuk menyerap aspirasi dari masyarakat terkait perbup tersebut Permendagri No 53 tahun 2011 telah mengatur bahwa diadakan partisipasi masyarakat dalam bentuk FGD atau sosialiasi agar masyarakat dapat memberikan masukan dan pendapatnya.