TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN ANAK DIBAWAH UMUR DIWILAYAH POLRESTA PALEMBANG
Daftar Isi:
- Pelanggaran lalu lintas tertentu atau tilang yang sering biasanya adalah pelanggaran terhadap Pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK. Pelanggaran tersebut tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja tetapi juga banyak dilakukan oleh anak dibawah umur karna dalam kenyataan nya pelanggaran lalulintas lebih sering dilakukan oleh anak dibawah umur dibandingkan dengan orang dewasa. Dalam skripsi ini dibahas beberapa permasalahan yaitu (1) Faktor-faktor apakah yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak dibawah umur di wilayah polresta palembang dan (2) Bagaimana upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak di bawah umur diwilayah polresta palembang. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan diatas ialah peneliti menggunakan penelitian empiris. Faktor penyebab pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh anak dibawah umur karena anak belum memahami rambu-rambu lalulintas serta adanya peran orang tua yang mendukung anak untuk diperbolehkan berkendara sendiri. Upaya penanggulangan oleh kepolisian dapat diberikan dengan cara memberikan informasi kepada para orang tua bahaynya anak dibawah umur untuk mengemudi kendaraan sendiri serta aparat kepolisian melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar anak memahami untuk berkendara harus sesuai umur dan memiliki SIM.