Daftar Isi:
  • Skripsi ini dilatarbelakangi adanya Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 1854/Pdt.G/2013/PA.Plg yang memberikan harta waris kepada ahli waris non muslim, oleh karena itu yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pertimbangan hukum oleh Hakim dalam memutus perkara tersebut, dan akibat hukum yang timbul dari putusan tersebut, adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi putusan hakim, undang-undang, serta wawancara, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara ahli waris berbeda agama dengan pewaris dan apa saja akibat hukum dari putusan tersebut, hasil penelitian adalah pertimbangan hukum hakim dalam pemberian waris dalam putusan tersebut adalah memberikan kepastian hukum dengan cara membangun konstruksi penemuan hukum yang hidup di masyarakat, untuk mengisi kekaburan dalam hukum waris beda agama demi tercapainya tujuan hukum, dan akibat hukum dengan diberikannya bagian harta waris kepada ahli waris non muslim, maka tercerminlah sikap toleransi serta terpenuhinya prinsip-prinsip yang sesuai dengan Hak Asasi Manusia, sesuainya Kompilasi Hukum Islam terhadap peraturan perundangan di atas nya, terutama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila, serta sebagai sarana pembaruan hukum dalam persoalan waris beda agama di Indonesia.