Daftar Isi:
  • Skripsi ini membahas pertanggungjawaban pidana oknum Notaris pelaku tindak pidana penipuan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1829/PID.B/2014/PN.PLG. Merupakan jenis penelitian hukum normatif, jenis dan sumber bahan-bahan penelitian melalui datasekunder, teknik pengumpulan bahan-bahan penelitianmelalui studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif, dengan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini adalah,pertanggungjawaban pidana oknum Notaris pelaku tindak pidana penipuan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1829/PID.B/2014/PN.PLG diatur menurut ketentuan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Ketentuan pidana ini murni merupakan tindak pidana yang dilakukan terdakwa sebagai subyek hukum di luar kedudukannya sebagai seorang Notaris dan tidak berkaitan sama sekali dengan kewenangan jabatannya membuat akta otentik.Akibat hukumPutusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1829/PID.B/2014/PN.PLG yang telah Berkekuatan Hukum Tetap terhadap pelaksanaan jabatan terdakwa Mkw Sebagai Notaris, terdakwa masih dapat melaksanakan kewenangannya sebagai Notaris setelah menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun atas tindak pidana penipuan yang dilakukannya karena pidana penjara bagi terdakwa hanya selama 2 (dua) tahun, lebih ringan dari ancaman tindak pidana paling lama selama 4 (empat) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHP. Atas ketentuan ini pula terdakwa terhindar dari sanksi Kode Etik Pemberhentian Tidak Hormat dari Keanggotaan Perkumpulan dan hanya dapat dikenakan Sanksi Pemberhentian Sementara dari Keanggotaan Perkumpulan.