ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM ASURANSI ANGKUTAN PERAIRAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 555 K/PDT/2018)
Daftar Isi:
- Asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan mengalihkan resiko atas peristiwa tak diduga.Di dalam asuransi dapat terjadi perbuatan melawan hukum diakibatkan terjadinya subrogasi. Perbuatan melawan hukum adalah seluruh perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. Penelitian yang berjudul Analisi Perbuatan Melawan Hukum Dalam Asuransi Angkutan Perairan(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 555 K/PDT/2018 ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang menyimpulkan: 1. Hakim dalam menetapkan putusan tersebut mempertimbangkan fakta bahwa adanya subrogasi dan perbuatan melawan hukum dari pihak tergugat 2. Pihak tergugat memiliki tanggung jawab hukum untuk memenuhi pemberian ganti kerugian terhadap pihak penggunggat atas kerugian yang diakibatkan perbuatannya dan, dilakukan dengan tujuan mengetahui pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan terhadap pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam asuransi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 555 K/PDT/2018 dan mengetahui tanggung jawab hukum perdata dalam masalah perbuatan melawan hukum dalam asuransi angkutan perairan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 555 K/PDT/2018.