IMPLEMENTASI CIRCUMSTANCE EVIDENCE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SEBAGAI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN
Daftar Isi:
- Tindak pidana pembunuhan belakangan ini semakin marak terjadi di Indonesia dari yang direncanakan maupun tidak direncanakan. Aturan hukum terhadap pelaku tersebut sudah diatur pada Pasal 338-340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kejahatan terhadap nyawa. Dalam kasus pembunuhan yang direncanakan biasanya sulit untuk dibuktikan bersalah atau tidaknya seseorang itu karena seringkali kurangnya alat bukti yang memadai di dalam persidangan. Dalam hal ini seorang hakim biasanya membutuhkan alat bukti tidak langsung seperti keterangan ahli sebagai pedomannya. Hal inilah yang akan penulis bahas dalam skripsi ini. Skripsi ini akan membahas mengenai Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan circumstance evidence dalam tindak pidana pembunuhan dan Bagaimana kedudukan circumstance evidence (alat bukti tidak langsung) di dalam persidangan. Penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan melakukan penelitian guna mendapatkan data primer dan didukung dengan data sekunder melalui studi kepustakaan.