KARAKTERISTIK PERJANJIAN KERJASAMA OPERASI/ JOINT OPERATION
Daftar Isi:
- Seiring dengan perkembangan waktu dan kebutuhan masyarakat dalam menjalankan usaha, terbentuklah berbagai jenis badan usaha yang dibentuk dengan perjanjian kerjasama untuk memenuhi kebutuhan para pelaku usaha. Salah satu bentuk badan usaha tersebut adalah dalam bentuk Kerjasama Operasi/Joint Operation, dasar hukumnya adalah Pasal 1338 KUHPerdata. Perjanjian kerjasama tersebut tidak boleh bertentangan dengan syarat sah perjanjian yaitu menurut pasal 1320 KUHPerdata. Badan usaha yang akan dibahas disini adalah kerjasama dua badan hukum dalam negeri untuk membentuk kerjasama badan usaha Joint Operation antara PT. Citra Mitra Properti dengan PT Cipta ArsiGriya. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal menjelaskan bahwa Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang dibahas, yaitu : Karakteristik perjanjian Kerjasama Operasi/ Joint Operation berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama Pengembangan Lahan No. 47 tanggal 29 Juni 2007 antara PT. Citra Mitra Properti dan PT. Cipta ArsiGriya dan Tanggung jawab hukum dan penyelesaian sengketa dalam Kerjasama Operasi/ Joint Operation baik internal perjanjian maupun eksternal perjanjian berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama Pengembangan Lahan No. 47 tanggal 29 Juni 2007 antara PT. Citra Mitra Properti dan PT. Cipta ArsiGriya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan didukung dengan data empiris. Pada penelitian hukum normatif yang diteliti hanya bahan pustaka atau bahan sekunder, yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sedangkan, Penelitian Empiris adalah data yang langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan. Penarikan kesimpulan terhadap bahan penelitian mempergunakan metode penarikan kesimpulan secara deduktif untuk memperoleh jawaban-jawaban atas permasalahan yang ada pada tesis ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, Karakteristik perjanjian Kerjasama Operasi/ Joint Operation berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama Pengembangan Lahan No. 47 tanggal 29 Juni 2007 antara PT. Citra Mitra Properti dan PT. Cipta ArsiGriya adalah sebagai berikut :1.Membentuk badan usaha atau badan pengelola; 2. Berbentuk Persekutuan Perdata (Maatschap); 3. Badan usaha atau badan pengelola dapat melakukan perbuatan hukum; 4.Penggunaan nama bersama; 5.Para pihak bertanggung jawab; 6.Mempunyai unsur Firma. Tanggung jawab hukum dan penyelesaian sengketa dalam Kerjasama Operasi/ Joint Operation pada internal perjanjian adalah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah terkait dengan perbuatan yang dilarang dalam kontrak atau perjanjian (wanprestasi). Tanggung jawab hukum dan penyelesaian sengketa pada eksternal perjanjian yaitu pihak ketiga apabila terjadi wanprestasi, maka yang harus bertanggung jawab adalah pihak kedua yaitu PT. Citra Mitra Properti. Dikarenakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan usaha atau badan pengelola adalah kewenangan sepenuhnya dari PT. Citra Mitra Properti.