Daftar Isi:
  • Penelitian ini difokuskan untuk membahas mengenai Karakteristik Kriteria Kerugian Konstitusional Pada Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimana di dalam putusan-putusan tersebut terdapat Kerugian Hak Konstitusional sehingga haurus dilakukan Judicial Review / Pengujian terhadap undang-undang UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode pe;nelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini yaitu adalat terlpihait bahwa masih ada masyarakait, individu maupun badan hukum yang masih tidak mengetahui sistem kerja dari pengadilan Mahkamah Konstitusional yang ditimbulkan olelh suatu undang-undang yang renjdah dayri uandang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang Amar putusannya adalah ‘’ menolak peurmohonan pemohon untuk seluruhnya’’ seperti pada putusan Nomor 79/PUU-XV/2017, Putusan Nomor 100/PUU-XV/2017 dan Putusan Nomor 101/PUU-XV/2017 domana permohon memlinta hakim mahkamah konstitusi untuk memperjelas kontardiksi, mendalilkan frasa ‘’demi hukum’’ dan mempermasalahkan penerapan suatu norma yang ada pada pasal yanjg diajukan Judikal Review / Pengujian terhadap undang-undang terhadap UUD 1945 pada Mahkamah Konstitusi.