Daftar Isi:
  • Dalam perkembangan zaman sekarang ini bukti tertulis atau surat tidak Iagi diwujudkan dalam bentuk tertulis melainkan dalam bentuk surat elektronik seperti tanda tangan elektronik atau digital. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh pengertian tanda tangan elektronik yang tertera di dalam Pasal 1 angka 12 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum pada Pasal 11 ayat(l). Bertitik tolak dari latar belakang tersebut dirumuskan beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini, yaitu bagaimana ukuran keaslian tanda tangan elektronik, bagaimana proses pembuktian keaslian/tidak palsu suatu tanda tangan elektronik dan bagaimana kedudukan alat bukti elektronik yang dikeluarkan pejabat umum. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori tentang alat bukti yang bertujuan untuk menguatkan dalil-dalil penggugat/tergugat. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif. Teknik pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).