Daftar Isi:
  • Tajudin dituntut tiga tahun penjara akibat tuduhan memperkerjakan anak di bawah umur untuk berjualan cobek, namun setelah dua betas kali sidang Hakim memberikan putusan lepas dari segala tuntutan hukum kepada Tajudin dengan pertimbangan sosiologis. Dikasus lain dengan tuduhan yang sama Yuki Irawan yang juga melakukan tindakkan eksploitasi kepada para pekerja yang masih di bawah umur, akibat perbuatannya Yuki lrawan dijatuhi pidana 11 tahun penjara. Dari dua putusan hakim ini terdapat perbedaan pertimbangan serta tujuan hakim dalam penjatuhan putusan pada kasus eksploitasi anak. Dua hal itulah yang menjadi rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan melak:ukan pendekatan melalui perundang-undangan dan pendekatan pada kasus. Bahan hukum pada penelitian ini berupa bahan hokum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, yang dianalisis secara kualitatif dan disimpulkan dengan metode deduktif Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Hakim dalam menjatuhkan putusan lepas kepada Terdakwa Tajudin menggunakan pertimbangan non yuridis didasarkan pada keadaan sosiologis dan psikologis dari korban sedangkan Terdakwa Yuki Irawan dijatuhi hukuman pidana dengan pertimbangan bahwa segala unsur perbuatannya telah terbukti . Ada pun tuj uan hakim dalam menjatuhkan putusan pada Tajudin ialah didasarkan agar terwujudnya keadilan dan putusan Yuki Ira wan bertujuan untuk memberikan pembalasan dan rasa jera atas perbuatannya.