Daftar Isi:
  • Jaminan Produk Halal adalah kepastian bukum terbadap kebalalan suatu p roduk yang Dibuktikan dengan sertifikat halal. Hal ini berarti bahwa pelaku usaha yang telah Mendapatkan sertifikat halal pada produknya wajib menjaga kebalalan produknya Karena semenjak adanya undang - undang jaminan produk halal ketentuan pidana Bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kehalal an produknya telah diatur. Atas dasar Itu timbul persoalan mengenai bagaimana politik hukum pidana bagi pelaku usaha Yang tidak menjaga kehalalan produknya. Rimbul juga pertanyaan bagaimana proses Penyelesaian yang dilakukan pibak terkait apabila produk bersertifikat halal Mengandung bahan non halal. Dengan metode normatif didukung dengan data primer Penulis mengkaji Undang-Undang Nomor 33 Tahun 20 14 tentang Jaminan Produk Halal beserta ketentuan administratif dan pidana. Dari analisis tersebut dapat ditarik Kesimpulan bahwa terdapat beberapa pertimbangan dalam penerapan hukum pidana Bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kebalalan produk yang telah disertifikasi Karena penerapan sanksi pi dana hanya sebagai upaya terakhir. Proses pen yelesaianNya adalah dengan memberikan sanksi administratif dan menanlc produk dari pasaran.