PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Daftar Isi:
- Ada beberapa kendala yang menyebabkan seseorang enggan menjadi saksi dan korban dalam tindak perkara terorisme, diantaranya yaitu bagi yang awam hukum bukan sesuatu yang mudah, ada ancaman yang menakutkannya. Dalam kaitannya dengan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, saksi dan korban menjadi elemen penting, untuk membantu lembaga peradilan mewujudkan supremasi hukum. Permasalahannya ketika saksi dan korban memberikan keterangan, mereka akan dihujati perasaan trauma dan takut untuk menjelaskan apa yang terjadi. Bila ada suaru permsalahan hukum yang terjadi baik internal mapun eksternal jika saksi/korban merupakan pelapor atas suatu tindak pidana, namun dalam proses hukum kita merasa tidak aman, diancam dan terancam atas tindakan balas dendam dari pihak tersebut. Maka kita dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Terorisme merupakan tindak pidana yang sangat menakutkan bagi warga masyarakat dunia maupun masyarakat Indonesia. Oleh karena itu negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warga negaranya dari setiap ancaman terorisme baik yang bersifat nasional maupun internasional.