Daftar Isi:
  • Penentuan usia Anak terpidana dalam pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan seringkali menimbulkan kekeliuran terhadap penjatuhan sanksi pidana kepada Analc terpidana. Dalam hal Anak yang telah melebihi batas usia Anak tetapi dalam putusan pengadilan masih dianggap sebagai Anak terpidana dan diberikan sanksi pidana dalam kategori Anak dapat menimbulkan ketidakpastian hukum . berdasarkan hal tersebut maka dibahas pcrmasalahan dalam skripsi ini yaitu (1) Apakah penentuan usia Anak terpidana dalam Putusan Nomor : 01/ PID.SUS.Anak/ 2015/ PT.MTR bcrimplikasi pada tempat pcmbinaaan di Lcmbaga Pcmasyarakatan dan (2) Apakah pembinaan Anak di LAPAS dewasa tidak bertentangan dengan asas-asas pembinaan anak penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan diatas ialah peneliti menggunakan penelitian normatif. Aturan yang jelas mengcnai penentuan usia Anak terpidana harus dibuat demi kepastian hukum mengcnai pcncntuan usia Anak terpidana agar eksekusi putusan pengadilan dapat dilakukan apabila telah drterapkan hukumnya. Pembinaan Anak terpidana yang dibina di Lembaga Pamasyarakatan dcwasa dapat dilakukan asalkan mcmperhatikan asas-asas Pembinaan terhadap Anak.