Daftar Isi:
  • Penelitian ini difokuskan untuk membahas mengenai Kedudukan MahkamahKehormatan Dewan dalam melakukan penyelesaian kasus dugaan pelanggaran kodeetik hingga akibat hukum dari putusan Mahkamah Kehormatan Dewan dalampenyelesaian kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Penelitian inimenggunakan Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian yangdisusun secara kualitatif. Hasil peneJitian ini yaitu kedudukan MahkamahKehormatan Dewan terhadap penyelesaian kasus pelanggaran kode etik menjadikeJiru, penanganan kasus PT Freeport atau dikenal kasus papa minta saham merupakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto atas pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah Kehormatan Dewan tidak berwenangmenindak lanjuti keabsahan alat bukti rekaman yang diajukan Menteri ESDMSudirman Said, karena Mahkamah Kehormatan Dewan hanya berwenang dalam ruang lingkup kode etik DPR sesuai dalam Pasal 1 19 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014. Aki bat hukum yang timbul karena tidak adanya putusan yang jelas oleh Mahkamah Kehormatan Dewan yakni timbul rasa ketidakpercayaan masyarakat kepadanya sebagai pengawas internal DPR yang bersih tanpa intervensi, bagi DPR yakni tidak adanya kepastian hukum mengenai sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada Setya Novanto sebagai pimpinan DPR menjadi perbincangan yang sebenarnya masih perlu dibenahi, dan bagi anggota DPR lainnya yakni menjadi sejarah terburuk bagi anggota DPR atas pimpinan yang bersalah.