Daftar Isi:
  • Penelitian ini berjudul "Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 13/PUU-XV/2017 Tentang Pencabutan Larangan Menikah Antar Pekerja dalam Satu Perusahaan Yang Sama". Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan didukung oleh metode pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Dalam dunia ketenagakerjaan, tidaklah lepas dari yang namanya hubungan kerja. Substansi dari hubungan kerja itu adalah adanya aturan yang dibuat oleh pengusaha dengan pekerja yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama. Namun dalam pembuatan aturan tersebut sejatinya terkadang membuat hak-hak para pihak tidak seimbang. Salah satunya ialah aturan yang dibuat oleh pengusaha untuk melarang pekerjanya memiliki hubungan pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja yang lain dalam satu perusahaan yang sama. Di lain sisi, pihak pekerja sebagai pihak yang membutuhkan pekerjaan mau tidak mau hams ikut menyetujui aturan tersebut. akibatnya bagi setiap pekerja yang melanggar akan dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja. Akhimya aturan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 153 ayat (1) huruf f yang menjelaskan frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama", diuji rnateriil oleh Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan tidak berlaku lagi serta tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.