Daftar Isi:
  • Judul Skripsi" Analisis Terhadap Penjatuhan Pidana Penjara Sebagai Subsidair Pada Putusan Pidana Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi". Dalam skripsi ini timbul masalah : 1. Bagaimana pertimbangan hakim terhadap penjatuhan pidana penjara sebagai subsidair pada putusan pidana uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi 2. Hal-hal apakah yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan sanksi pidana uang pengganti pada perkara korupsi. Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif yang ditunjang dengan wawancara kepada Hakim Pengadilan Negeri Palembang dan Jaksa Kejaksaan Negeri Palembang, menggunkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach), dan teknik penarikan kesimpulan induktif. Hasil penelitian yaitu dalam setiap putusannya hakim menjatuhkan pidana uang pengganti dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara Adapun kesimpulan yang menjadi pertimbangan hakim d_alam penjatuhan pidana penjara sebagai subsidair pada putusan pidana uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu apabila terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terbukti merugikan keuangan negara dan kerugian tersebut dinikmati oleh terdakwa dan halhal yang manjadi hambatan dalam palaksanaan sanksi pidana uang pengganti pada perkara korupsi yaitu diantaranya belurn adanya aturan baku yang mengatur atau pedoman mengenai eksekusi termasuk apabila terdakwa tidak mampu membayar seluruh atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan.