Daftar Isi:
  • Penulisan skripsi ini berjudul "Studi Putusan Izin Poligami di Pengadilan Agama Kelas IA Palembang'- Poligami adalah perkawinan dimana salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Dalam penulisan skripsi ini alcan roembahas mengenai dasar hukum pertimbangan hakim dalam menjatubkao putusan di Pengadilan Agama Kelas IA Palembang dan akibat hukum terbadap poligami yang dilakukan tanpa izin dari Pengadilan. Metode yang diguoakao dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung dengan data empiris, dengan mengkaji aturan hukum yang berlaku, asas atau teori yang digimakan serta penerapan aturan hukum. tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah dasar hukum pertimbangan hakim dalam menjatuhkao putusan di Pengadilan Agama Kelas IA Palembang sesuai dengan yang tercaotum di Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 5 Ayat(l) Undang-undang No. l Tabun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 57 dan Pasal 58 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukum terhadap poligami yang dilakukan tanpa izin Pengadilan adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang No. 1 Tahuo 1974 tentang Perkawinan, maka tidak: menimbulkan adanya hak dan kewajiban baik bagi suami - istri, anak-anak dan harta bersama