Daftar Isi:
  • Koordinasi adalah suatu mekanisme hubungan kerja sama antar penegak hukum dalam rangka penyelenggaraan kegiatan at.au aktivitas untuk mencapai tujuan. Koordinasi yang penulis maksud dalam tulisan ini adalah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika secara structural atau kelembagaan yang dilakukan oleh Polri dan BNN khususnya dibidang penyidikan. Adapun masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bentuk koordinasi yang antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan dan BNNP Sumatera Selatan dalam melakukan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika dan apa kendala dalam pelaksanaan koordinasi antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan dan BNNP Sumatera Selatan dalam melakukan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika. Secara umum skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kerjasama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan dan BNNP Sumatera Selatan dalam melakukan peoyidikan kasus penyalahgunaan narkotika dan fakor yang menjadi kendala dalam pelaksanaannya. Berdasarkan hasi\ penelitian, diketahui bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan dan BNNP Sumatera Selatan melakukan koordinasi dalam melakukan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika. Adapun koordinasi antara keduanya adalah pemberitahuan secara tertulis dimulianya penyidikan, melakukan rehbilitasi terhadap tersangka dan melakukan penangkapan. Sedangkan kendala yang dialami dalam pelaksanaan koordinasi tidak ada.