ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGATURAN TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
Daftar Isi:
- Salah satu ciri negara demokrasi adalah dengan terselenggaranya pemilihan umum, untuk menunjang tercapainya cita-cita dan tujuan demokrasi yang hakiki, diperlukan landasan hukum yang mengatur pelaksanaan demokrasi itu sendiri. Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum sebanyak 4 (empat) kali di erareformasi. Indonesia adalah negara hukum yang artinya setiap tindakan aparatur negara haruslah berdasarkan atas hukum agar mencerminkan kehidupan berbangsa yang adil (asas legalitas). Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum selalu mengalami perubahan disetiap periodenya (Uu No.3 Tahun 1999, Uu No. 4 Tahun 2002, Undang-Undang No.22 Tahun 2007, Undang-Undang No. 15 Tahun 2011). Sebagai salah satu negara hukum, sudah seharusnya setiap penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemilihan umum. Lalu timbullah pertanyaan mengapa dan apa yang melatar belakangi undang-udang pemilihan umum selalu mengalami perubahan di setiap periodenya, seakan undang-undang pemilihan umum tidak mampu bersivat visioner.