ANALISIS MENGENAI PENGALIHAN UTANG DARI DEBITUR KEPADA PIHAK KETIGA TANPA PERSETUJUAN KREDITUR
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul "Analisis Mengenai Pengalihan Utang Dari Debitur Kepada Pihak ketika Tanpa Persetujuan Kreditur" merupakan novasi subjektif pasifyang hdak memmbulkan pembaruan utang karena pengalihan dari debitur kepada debitur baru merupakan delegasi yang memeiliki syarat yang harus dipenuhi yaitu persetujuan kreditur dan pernyataan tegas nerima debitur baru dan membebaskan debitur lama dari perikatannya hal ini diatur dalam Pasal 1417 KUHPerdata. Dalam skripsi ini akan membahas mengenai akibat hukum dari pengalihan utang dari debitur kepada pihak ketiga tanpa persetujuan kreditur dan hal apa yang dapat dilakukan pihak ketiga dalam hal pengalihan utang dari debitur kepada pihak ketiga tanpa persetujuan kreditur. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif.Tujuan penelitian ini untuk mengetabui akibat hukum dan ha! apa yang dapat dilakukan dalam hal pengalihan utang dari debitur kepada pihak ketiga tanpa persetujuan kreditur. Hasil penelitian yang didapat adalah akibat hukum perjanjian antara debitur Jama dan kreditur tidak sah karena merupakan tindakan wanprestasi dari tindakan tersebut memiliki akibat hukum kreditur dapat memintakan pembatalan perjanjian, pembatalan perjanjian dengan ganti rugi, ganti rugi dan debitur diwajibkan membayar biaya perkara apabila dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Hal ini juga berimbas kepada debitur baru karena debitur baru tersebut tidak dapat menggantikan posisi debitur lama dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.