Daftar Isi:
  • Perkembangan teknologi dan informasi melalui media Sosial yang semakin pesat memberikan kemudahan kepada manusia, akan tetapi dampak negatif yang ditimbulkan berupa tindak pidana penipuan. Kepolisian kota Palembang sebagai lembaga penegak hukum yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satu tugasnya adalah berperan dalam memberikan pencegahan serta penerapan hukum pidana dalam tindak pidana penipuan melalui media Sosial tersebut. Terkait dengan tindak pidana penipuan melalui media sosial, kepolisian melakukan berbagai upaya pencegahan serta penindakan kasus penipuan melalui media sosial. Meskipun pengaturannya telah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 dan dalam KUHP Pasal 378. Penipuan dengan modus jual beli melalui media sosial masih marak terjadi dan belum juga berkurang jumlahnya sampai saat ini, masih banyak kasus yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Seolah semua pelaku tersebut tidak ada habisnya, karena penipuan dengan modus jual beli adalah penipuan yang sangat mudah untuk dilakukan. Rumusan masalah yang penulis angkat adalah : Bagaimana upaya penanggulangan oleh Kepolisian Polresta Palembang dalam pemberantasan tindak pidana penipuan melalui media sosial?, Bagaimana hambatan pihak Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penipuan melalui media sosial?, Bagaimana penerapan hukum bagi para pelaku tindak pidana penipuan melalui media sosial?