Daftar Isi:
  • Pemilihan judul “Analisis Jual Beli Buah Duku Secara Ijon (Mukhadharah) di Desa Gunung Megang Menurut Hukum Islam” dilatarbelakangi oleh adanya praktik jual beli buah duku dengan sistem ijon (Mukhadharah) di Desa Gunung Megang. Rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan jual beli buah duku secara Ijon (Mukhadharah) di Desa Gunung Megang menurut Hukum Islam ? 2) Apakah akibat hukum jual beli buah duku secara Ijon (Mukhadharah) menurut Hukum Islam di Desa Gunung Megang ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris/lapangan (field research) didukung penelitian normatif dengan menggunakan metode Induktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : 1) Pelaksanaan jual beli buah duku secara ijon (mukhadharah) ditinjau dari Hukum Islam di Desa Gunung Megang tidak sejalan dengan pelaksanan jual beli menurut hukum Islam. Mengingat pelaksanaan jual beli di desa Gunung Megang ini, belum dapat diketahui apakah pembeli mendapatkan keuntungan atau malah rugi dari buah duku yang akan beli di perkebunan masyarakat Desa Gunung Megang Dalam (dalam hal ini objeknya (buah duku) belum diketahui wujudnya). Sedangkan menurut hukum Islam, dalam salah satu syarat benda yang menjadi objek akad ialah dapat diketahui (dilihat), barang yang diperjualbelikan harus dapat diketahui banyaknya, beratnya, takarannya atau ukuran-ukuran yang lainnya, maka tidaklah sah jual beli yang menimbulkan keraguan salah satu pihak. 2) Akibat Hukum jual beli buah duku secara ijon (mukhadharah) menurut Hukum Islam di Desa Gunung Megang berdasarkan pendapat para ulama, jual beli buah yang belum pantas dipetik (belum jelas wujudnya) secara mutlak tanpa persyaratan apapun adalah batal. maka akibat hukum dari pelaksanaan jual beli buah duku tersebut tidak sah menurut hukum Islam.