PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM POLISI (STUDI PUTUSAN NOMOR 1933K/Pid.Sus/2013/PN.Lht dan PUTUSAN NOMOR : 123/Pid.Sus/2013/PN.Smg)
Daftar Isi:
- Skripsi Ini Bcrjudul “Penerapan Sanksi Pidanan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilalukan Oleh Oknum Polisi (Studi Putusan Nomor : l933K/Pid..Sus12013/PN.U\t cb.n Putusan Nornoc : 123/Pid.Sus/20 13/PN.Sms.)'" skripsi ini bercbsrubn Pu1usa.n Nomor 193JK/Pid.Smv'2013/PN.Lht d~n Puwn NomC!r 123/Pid.Su)i/2013/PN.Smg. adapun permasalahan dalam penelitian ini yaituBagaimana pengaturan sanksi pidana narkotika dan penerapan sanksi polisi yang melakukan tindak pidana narkotika metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatik. hukum. Analisis bahan hukum menggunakan metode menggunakan penelitian bersifat deskriftif analisis. Maka bahan hokum yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan kualitatif terhadap bahan hokum primer dan hokum sekunder. Dari penelitian ini dapat disimpulakan bahwa, pengaturan sanksi terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh polisi di atur dalam pasal 29 ayat 1 uud RI no 2 thn 2002 tentang kepolisian republic Indonesia, pasal 111 sampai pasal 148 undag-undang RI no 2 thn 2003, tentang peraturan disiplin anggota kedisiplinan negara Indonesia, dan dalam peraturan kepala kepololisian republic Indonesia. Sanksi pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap kedua putusan itu adalah sanksi pidana penjara.