Daftar Isi:
  • Pokok permasalahan yang akan diteliti pada skripsi ini yaitu, mengenai penerapan Hukum Pidana Militer terhadap TNI yang melakukan tindak pidana perkawinan ganda. Kemudian dijabarkan dalam rumusan masalah yaitu (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan Hakim Militer dalam menjatuhkan putusan terhadap anggota TNI yang melakukan perkawinan ganda tanpa izin istri yang sah dan komando kesatuan. (2) Bagaimanakah penerapan hukum pidana Militer terhadap anggota TNI yang kawin Ganda tanpa izin istri yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Hukum Pidana Militer terhadap anggota TNI yang melakukan perkawinan ganda tanpa izin. Dalam penulisan ini menggunakan pendekatan secara normatif . Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin militer Pasal 28 yang berbunyi “Militer yang melakukan lebih dari satu pelanggaran Hukum Disiplin Militer pada saat bersamaan hanya dapat dijatuhi satu Jenis Hukuman Disiplin Militer.” Seharusnya dirubah karena Terdakwa hanya diberikan Hukuman Pidana hanya dengan 1 pasal padahal Terdakwan melanggar lebih dari satu tindakan Pidana. Kesimpulan yang didapat adalah hakim dalam mempertimbangkan putusan berdasarkan hukum yang hidup dimasyarakat dan Undang-Undang. Diharapkan bagi TNI menjaga arti perkawinan dan Kedisplinan dalam menjalankan tugas dan dalam menjaga nama baik kesatuan. Kata kunci: Peradilan Militer, Anggota TNI, Perkawinan Ganda