Daftar Isi:
  • Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang dibentuk oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam UUPK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaiakan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen dengan jalur nonlitigasi. Berdasarkan ketentuan hukum perlindungan konsumen yang terkait dengan BPSK telah diatur bahwa putusan yang dikeluarkan BPSK bersifat final dan mengikat namun dalam ketentuan pasal lain putusan tersebut masih dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, sehingga ketentuan-ketentuan tersebut saling kontradiktif dan tidak efisien. Metode penelitian penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian normatif maka penelitian ini berbasis pada norma hukum yang didukung dengan fakta yang ada dalam contoh kasus. Tujuan Penelitian skripsi ini yaitu untuk mengetahui serta menganalisis kewenangan dan pertimbangan hukum majelis BPSK dalam menjatuhkan putusan sengketa konsumen serta kekuatan hukum dan penerapan putusan yang dikeluarkan oleh BPSK dalam bidang sengketa leasing kendaraan bermotor. Hasil penelitian bahwa dalam menyelesaikan sengketa konsumen majelis BPSK menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya terutama untuk mereduksi kerugian yang dialami konsumen. Putusan yang dikeluarkan BPSK tetap memerlukan penetapan eksekusi oleh pengadilan serta masih dapat diajukan upaya permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung.