SENGKETA HARTA WARISAN ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Nomor 1578/Pdt.G/2010/PAJT)
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul “Sengketa Harta Warisan Antara Para Ahli Waris Yang Berbeda Agama (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Nomor 1578/Pdt.G/2010/PAJT) ”. Hukum Waris diartikan sebagai Hukum yang mengatur harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia. Formalisasi hukum waris di Indonesia, dilatar belakangi oleh tiga sistem hukum yaitu Hukum Islam, Hukum Perdata Barat dan Hukum Adat. Karena keadaan masyarakat Indonesia yang Plural maka dalam urusan kewarisan sering terjadi sengketa salah satunya dikarenakan adanya perbedaan Agama diantara para ahli waris Serta kewenangan Pengadilan yang berwenang mengatur mengenai kewarisan. Metode penelitian skripsi ini yaitu menggunakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan fakta yang ada di lapangan melalui wawancara. Tujuan penelitian skripsi ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan, pertimbangan serta penerapan hukum di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sangketa kewarisan. Hasil penelitian bahwa dalam penerapannya yang berhak memeriksa dan memutus sengketa waris orang yang beragama Islam adalah Pengadilan Agama. Sengketa kewarisan dapat diselesaikan terlebih dahulu dengan musyawarah tetapi Penyelesaian sengketa dilakukan dengan jalur litigasi yaitu diselesaikan melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.