ANALISIS YURIDIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM PADA TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Putusan Nomor 143/Pid.B/2015/PN Pwt, Putusan Nomor 88/Pid.B/2015/PN.PSP, dan Putusan Nomor 521/Pid.B/2015/PN/Spt)
Daftar Isi:
- Tindak pidana pencurian yang dimana status benda yang menjadi objek tindak pidana pencurian tersebut ternyata masih ada sengketa perdatanya. Seperti kasus pencurian pada Putusan Nomor 143/Pid.B/2015/PN Pwt, Putusan Nomor 88/Pid.B/2015/PN.PSP, dan Putusan Nomor 521/Pid.B/2015/PN/Spt yang didalam amar putusanya oleh Hakim adalah putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam proses pidana? Serta bagaimana penerapan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam studi kasus yaitu pada Putusan Nomor 143/Pid.B/2015/PN Pwt, Putusan Nomor 88/Pid.B/2015/PN.PSP, dan Putusan Nomor 521/Pid.B/2015/PN/Spt? Penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa, penerapan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam proses pidana adalah berdasarkan pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa apa yang didakwakan kepada terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan terdakwa tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan penerapan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam studi kasus, berdasarkan pada pertimbangan hakim, yaitu pada Putusan Nomor 143/Pid.B/2015/PN Pwt Majelis Hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sudah benar dan relevan secara yuridis. Pada Putusan Nomor 88/Pid.B/2015/PN.PSP, Hakim sudah teliti, cermat, dan beralasan hukum dalam memuat pertimbanganya. Pada Putusan Nomor 521/Pid.B/2015/PN/Spt, pada kasus ini adalah pertimbangan Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, belum sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Saran dalam penelitian ini adalah Hakim dalam memutus perkara putusan lepas dari segala tuntutan hukum harus benar-benar berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kata Kunci : Putusan lepas dari segala tuntutan hukum, sengketa perdata, Tindak pidana pencurian