EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
Daftar Isi:
- Proses berperkara di Pengadilan layaknya “menuntut kambing hilang kerbau” karena prosedur yang sangat bertele – tele sehingga menimbulkan biaya proses yang mahal dan hal ini tidak sebanding dengan nilai yang ada pada suatu gugatan. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam hal ini melakukan suatu terobosan baru yaitu dengan mengeluarkan sebuah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Bahan hukum diperoleh dari penelitian lapangan (field research) yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dianalisis. Selanjutnya penulis menggunakan teknik kesimpulan deduktif, yaitu dengan cara menarik kesimpulan dari data – data yang bersifat umum ke data – data yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian penulis, meskipun pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Palembang dapat dikatakan berlaku secara efektif akan tetapi masih tetap mengalami kendala baik secara internal terkait dengan persyaratan Gugatan Sederhana dan Pelaksanaan Putusan Gugatan Sederhana maupun secara eksternal terkait dengan domisili Tergugat yang sudah tidak bertempat tinggal lagi di alamat yang telah dicantumkan oleh Penggugat didalam formulir Gugatan Sederhana serta kendala-kendala terkait dengan ketidakpahaman masyarakat dalam proses Gugatan Sederhana dikarenakan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tersebut.