TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN DALAM PEMBELIAN PRODUK BARANG MELALUI MEDIA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Daftar Isi:
- Teknologi berkembang sangatlah pesat seiring dengan perkembangan dunia kearah tanpa batas. Jual beli melalui online atau E-commerce adalah suatu proses jual beli barang dan jasa yang dilakukan melalui elektronik yaitu melalui jaringan komputer dan smartphone. Belanja secara online dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan waktu sehingga seseorang dapat melakukan transaksi jual beli dengan setiap orang dimanapun dan kapanpun. Seperti jual beli melalui Tokopedia, Shoppie, Bukalapak, dsb. Akan tetapi yang akan saya bahas ini jual beli melalui media Facebook dan Instagram namun disisi lain timbul permasalahan yaitu bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam pembelian produk barang melalui media online ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan bagaimana perlindungan konsumen dalam pembelian produk barang melalui media online. Untuk metode penelitian yang saya gunakan adalah metode penelitian normatif penunjang empiris dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Untuk menggambarkan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam pembelian produk barang melalui media online dan bagaimana perlindungan konsumen dalam pembelian produk barang melalui media online dengan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.