Daftar Isi:
  • Tindak pidana merupakan suatu perbuatan manusia yang bertentangan dengan hukum. Hal ini diatur dalm Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Terdapat berbagai jenis tindak pidana, salah satunya adalah tindak pidana aborsi. Berkaitan dengan aborsi pasti ada orang yang turut serta (medepelger) dalam perbuatan aborsi tersebut. Tinddak pidana turut serta aborsi diatur di dalam Pasal 299, 347,348, 349 KUHP dan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Dengan latar belakang ini, penulis mengangkat judul tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Turut Serta Tindak Pidana Aborsi dengan menganalisis Putusan Hakim yang berkaitan dengan kasus ini yaitu Putusan Nomor 176/Pid.B/2014/PN.JR dan Putusan Nomor 252/Pid/B/2012/PN.PLP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, adapun hasil dari penelitian untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim terkait putusan yang diputuskan terhadap pelaku. Dimana putusan Nomor 176/Pid.B/2014/PN.JR hakim menggunakan Pasal 75 ayat (1) jo Pasal 194 Undang- undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pertangungjawaban pidana yang dijatuhkan kepada pelaku sangatlah efektif. Sedangkan putusan Nomor 252/Pid/B/2012/PN.PLP hakim menggunakan dakwaan ketiga yaitu Pasal 346 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan pertanggungjawaban kepada pelaku sangat tidak efektif dan tidak bertujuan menghukum pelaku.